Your Ad Here

Minggu, 07 November 2010

"RIBA KOMERSIAL" VERSUS "RIBA konsumsi"

Pengertian dari Riba
Berdasarkan pemahaman ulama fikih, riba adalah setiap pinjaman yang disyaratkan sebelumnya mengharuskan memberikan tambahan. Dari segi bahasa riba berarti ‘kelebihan’.

Sejarah Riba
Riba jahiliyah adalah ketika seseorang berhutang sampai jangka waktu tertentu. Ketika waktu pembayaran tiba, pemilik uang berkata, “anda bayar hutang anda atau jumlahnya bertambah“.

Bunga Bank adalah Riba
Bagaimana dengan system bunga bank yang konvesional, ada yang berpendapat bahwariba yang diharamkan oleh Allah dalam Al Qur’an dan Hadits-hadits Nabi adalah jenis yang dikenal sebagai bunga konsumtif. Yaitu bunga yang dibebankan kepada orang yang berhutang untuk mencukupi  kebutuhan hidupnya sehari-hari seperti makan, minum, dan pakaiannya serta keluarganya atau yang menjadi tanggungannya.
Kenapa menjadi haram? Karena riba tersebut mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) pada orang yang membutuhkan. Karena itu ia terpaksa meminjam. Dan si pemilik uang mau memberikan pinjaman asalkan ada kelebihan atau tambahan (Ada syarat). Ini berarti si pemberi hutang sebenarnya tidak berniat member pinjaman jika tidaka da tambahan.
 Jika riba yang diharamkan pada jaman Rosulullah adalah riba yang demikian, (riba konsumtif) kenapa Rasulullah SAW melaknat si peminjam dan si pemberi pinjaman, seperti yang terkandung dalam hadis berikut;
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir ra. Ia berkata “ Rosulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat, atau administrasi dan para saksinya (notariat) dan katanya, status hukum mereka sama. Dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata “ Rosulullah SAW melaknat penerima bunga dan pemberinya.”

Fungsi Bank Komersial
Adapun yang beropini bahwa riba komersial itu halal; justru ini statemen yang sangat berbahaya. Apalagi menganalogikan bank (lembaga pelaku riba komersial) sama dengan jasa jual beli; yakni bank hanya bertindak sebagai fasilitator. Hal ini keliru, karena sebagai fasilitator tentu tidak dapat membuat aturan tersendiri, dan harus sesuai dengan perjanjian antara si penabung dengan si peminjam. Realitas dalam perbankan konvensional adalah pihak bank melakukan hubungan dengan ketentuan yang dibuat oleh bank untuk ditaati si peminjam begitu pula terhadap si penabung. Jadi jelas, bahwa hubungan antara bank dengan si peminjam adalah riba, bukan fasilitator jual beli.
Dan yang perlu ditekankan disini, riba bukan hanya terletak pada tujuan penggunaan atau pun objek pelaku riba (antara badan usaha atau perorangan) riba yang diharamkan adalah riba sebagaimana yang telah menjadi pemahaman alhi fikih bahwa setiap pinjaman yang disyaratkan sebelumnya mengharuskan memberikan tambahan.

0 komentar:

Poskan Komentar

Oke Time

Archives