Menurut bahasa, zakat ialah pembersihan dan berkembang (bertambah kebaikan dan barokah). Menurut syariat, zakat ialah pengeluaran harta tertentu dengan bagian tertentu dan niat tertentu dan dibagikan kepada orang-orang tertentu.
Konsep zakat mempunyai relevansi dengan sistem ekonomi kerakyatan yang menguntungkan umat Islam dan dapat memberdayakan perekonomiannya. Dilihat dari segi objek penerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penerima Zakat
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau ikhlas)
2. Miskin
3. Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau ikhlas)
4. Orang yang baru masuk Islam (kurang dari 5 bulan walaupun kaya)
5. Hamba sahaya
6. Orang yang mempunyai hutang (kalau hutang untuk sesuatu yang benar)
7. Orang yang mengikuti peperangan (fi sabilillah walaupun kaya)
8. Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang yang berdakwah ke luar kota yang kehabisan bekal walaupun pada dasarnya dia kaya).
Pada perkembangannya, zakat yang disalurkan tidak hanya digunakan untuk keperluan makan. Zakat pada saat ini terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas hasil program pembagian zakat secara nasional maupun local. Zakat yang semula lebih cenderung kepada pemeliharaan mustahik zakat, kini terarah untuk upaya pengembangan dan pembinaan para mustahik zakat sehingga perlahan menjadi muzaki.
Zakat yang disalurkan juga sudah dikeas dengan sitematis yang disesuaikan dengan target dari pemberikan zakat tersebut.
Penggunaan dana zakat selain pemberian hibah juga melalui pemberian dana bergulir, sehingga para mustahik zakat bisa mengembangkan produktivitas usahanya. Hal ini membuka peluang kerja bagi para mustahik zakat juga para pengelola zakat (pekerja di lembaga zakat). Dengan pembinaan para mustahik zakat menjadi muzaki secara otomatis pertumbuhan ekonomi meningkat dan kesenjangan social bisa ditekan.
Pengelolaan zakat secara professional juga telah memberikan peluang bagi para investor untuk membentuk istitusi zakat untuk peningkatan program pemberdayaan mustahik zakat. Hal ini membuka para investor lain untuk membuka istitusi diluar lembaga zakat yang dapat bersinergi dengan lembaga zakat, seperti lembaga keuangan (BMT), lembaga pendidikan, unit kesehatan dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan program pengembangan Zakat.
Sinergi antar lembaga pengelola zakat, transparansi dan integritas pengelola zakat akan meningkatkan minat dan kepercayaan para muzaki untuk terus mengeluarkan zakatnya. Hal ini berdampak pada perkembangan kehidupan ekonomi yang maju dan berimbas pada kehidupan social yang lebih baik.
08:00
Abi


0 komentar:
Poskan Komentar