Your Ad Here

Kamis, 11 November 2010

MAKALAH PERSAMAAN HAK PPKN



PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA
 MEMBEDA – BEDAKAN.

1. Ras

Menurut Banton ( 1967 ), merupakan suatu tanda, peran perbedaan fisik yang di jadikan dasar untuk peran yang berbeda – beda.
            Pengertian ras menyangkut asfek biologis, ( ciri fisik, warna kulit, bentuk tubuh, dan lain-lain ). Menyangkut asfek sosial, ( peran dan kebiasaan yang di lakukan ).
            Kelompok Etnik adalah kelompok komunitas yang menampilkan persamaan bahasa, adat istiadat, kebiasaan, wilayah bahkan sejarah,  menurut francis ( 1817 ). Sedangkan menurut Kuntjaraningrat Etnik yaitu mempunyai persamaan makna dengan pengertian suku bangsa pada masyarakat Indonesia.

2.      Agama

Menurut a. Lang, dalam teori firman tuhan, terhadap dewa tertinggi, merupakan bentuk religi manusia yang tertua. Pengertianya di perkuat W. Schmidt ( Australia ), mengatakan bahwa agama berasal dari Tuhan, yang di turunkakn pada manusia pada maa permulaan muncul di muka bumi ini.
Pada hakikatnya Agama yaitu kepercayaan akan alam ghaib, dari mana, bagai mana, dan akan kemana manusia setelah mati, yang di cantumkan dalam kitab-kitab suci.

3.      Gender

Adalah perbedaan antara yang di pelajari melalui proses sosialisasi. Perbedaan tersebut di sebabkan oleh :
a.      Secara biologis                                : fisik pria lebih kuat di bandingkan rata-rata fisik wanita.
b.      Secara Psikologis                            : Membesarkan anak perempuan relative lebih sulit dan berat.
c.       Pandangan dari banyak kelompok : Anak lelaki merupakan penerus garis keturunan keluarga.

4.      Golongan

a.      Profesi
      Profesi ( Profesional ) yaitu jenis pekerjaan yang di lakukan dengan teknik atau keterampilan secara intelektual.
      Profesi bersifat khusus, akan melahirkan diferensi social, artinya tidak ada perbedaan tinggi rendah, terhormat tidak terhormat.


b.      Klan ( clan )
      Adalah suatu kelompok kekerabatan yng terdiri atas semua keturunan dari yang di perhitungkan melalui garis keturunan sejenis, yaitu pria dan wanita. ( menurut Koentjaraningrat ).
Keturunan dari laki-laki       : Patrilineal
Keturunan dari perempuan             : Matrilineal
Istilah klan di Sumatra di sebut marga.

5.      Budaya, suku
Suku bangsa yaitu golongan social yang di bedakan dari golongan social lainnya.
Menurut koentjaraningrat, yaitu kelompok masyarakat dengan corak kebudayaan yang khas.
      Secara lengkap suku bangsa yaitu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan jati diri.

      Batas-batas masyarakat suku bangsa yang menjadi pokok nyata kebudayaan suku bangsa ( Etnografi ).
a.      Di batasi oleh satu desa atau lebih
b.      Di batasi / batasnya di tentukan oleh identitas penduduk itu sendiri.
c.       Dan lain-lain.

      Persamaan-persamaan suku bangsa yang mendasar yaitu :
a.      Kehidupan social yang berdasarkan kekeluargaan
b.      Hukum adat
c.       Sistem hak milik tanah
d.      Kekerabatan, adapt perkawinan, serta persekutuan bermasyarakat. 
     
Ø  Untuk menghadapi konflik ideologi masing-masing suku harus saling menghargai.
Ø  Konflik tingkat politik hanya dapat di redam dengan memberikan akses sebesar-besarnya.

      Hak asasi atau hak dasar sifatnya unifersal, yaitu hak di miliki oleh setiap manusia dan tidak dapat di pisahkan dari pribadi siapapun, dan dimanapun manusia itu berada.
      Dalam hubungan HAM, pancasila mengajarkan hal-hal sebagai berikut :
a.      Sesungguhnya tuhan pencipta alam semesta termasuk manusia.
b.      Sebagai makhluk yang mempunyai matabat luhur, kewajiban hidupnya yaitu :
1). Berterima kasih, berbakti dan bertakwa kepadanya atas anugrah dan karunianya.
2). Mencintai sesama manusia dengan memelihara hubungan antar sesamanya.
3). Menyadari pelaksanaan hokum-hukum yang berlaku.





SUFRASTRUKTUR DAN INTRASTRUKTUR POLITIK.

            Struktur kehidupan politik Negara di bedakan menjadi 2 bagian, yaitu :
a.      Sufrastruktur politik : yaitu sektor kehidupan politik pemerintah. Merupakan bangunan atas kehidupan politik pemerintahan. Di Indonesia yang termasuk sufrastruktur yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, MA dan BPK.
b.      Infrastruktur politik : yaitu sector kehidupan politik rakyat / masyarakat, merupakan bangunan bawah politik. Terdapat berbagai persekutuan politik. Yaitu partai politik, golongan karya, / fungsional, golongan penekan, tokoh politik dan alat komunikasi.

1.      Pengertian sistem politik Indonesia

      Menurut kamus umum bahasa Indonesia system yaitu perangkat unsure yang berkaitan.
      Menurut susunan yang teratur dengan pandangan, teori, asas, dan sebagainya yaitu rangkaian kumpulan atau variabel yang saling mengait sehingga terbentuk satu kesatuan.

      Pengertian politik di lihat dari sudut etimologis dapat di artikan sebagai berikut :
a.      Pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaran.
b.      Segala urusan dan tindakan mengenai pemerintah Negara atau terhadap Negara lain.
c.       Cara bertindak dan menghadapi atau menengani suatu masalah.
Dengan demikian system politik merupakan rangkaian dari variabel-variabel yang saling mengait sehingga membentuk satu kesatuan politik. System politik sebagai suatu subsistem social, harus di pisahkan dengan subsistem lainya.

2.      Cara berpolitik melalui sufrastrutur politik atau lembaga format Negara

      Perkembangan politik selanjutnya menunjukan keinginan kuat dari warga Negara Indonesia untuk dapat melakukan perubahan konstitusi agar kekuasaan yang di genggam oleh para pejabat Negara dapat di control. Maka, MPR kemudian melakukan amandemen terhadap UUD 45. Secara umum, amandemen UUD 45 pada era reformasi telah banyak membawa perubahan mendasar system politik, penegakan hokum, dan perlindungan HAM.
      Berikut dapat dilihat perbandingan system pemerintahan Negara RI sebelum dan setelah di laksanakan amandemen UUD 45.

·         Masa orde baru
      Dalam penjelasan UUD 45, di cantumkan pokok-pokok system pemerintah Negara RI sebagai berikut :

a.      Indonesia adalah Negara hukum ( rechstaat ).
      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( rechstaat ) tidak berdasar kekuasaan ( machstaat). Ini mengandung arti bahwa Negara, termasuk di dalamnya, pemerintah di Negara-negara lain, dalam melaksanakan tugasnya / tindakan apapun harus di landasi oleh hukum dan dapat di pertanggung secara hukum.

b.      System konstitusional
      Pemerintah berdasar atas system konstitusi ( hukum dasar ). System ini memberikan ketegasan cara pengendaliaan pemerintahan Negara yang di batasi oleh ketentuan konstitusi.

c.       kekuasaan Negara tertinggi di tangan MPR.
      Kedaulatan rakyat di pegang oleh MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Tugasnya adalah :
1.      Menetapkan UUD
2.      Menetapkan BHBN, dan
3.      Megangkat presiden dan wakil presiden.

d.      Presiden tidak bertanggung jawab atas DPR.
Kedudukan presiden dan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan UU dan menetapkan APBN, presiden harus mendapat persetujua dari DPR. Oleh karena itu presiden harus bekerja sama dengan DPR.

e.       Menteri Negara ialah pembantu presiden.
Mentri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara. Menteri-menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kedudukannya tidak tergantung dari dewan.tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu Presiden.

f.       kekuasaa kepala Negara tidak tak terbatas.
      Meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, bukan berarti ia di tator dengan kekuasaan tidak tak terbatas. Selain Presiden bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh suara DPR, sebab DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden ( DPR anggota dari MPR ).



·         Masa Reformasi
      UUD 45 berdasar pasal 11 aturan tambahan terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Tentang system pemerintahan Negara RI dapat di liihat dari pasal-pasa sebagai berikut :

a.      Indonesia adalah Negara hukum ( rechstaat ).
      Tercantum dalam pasal 1 ayat 3, tanpa ada penelasan.
b.      System konstitusional.


      Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantive dapat di lihat dari pasal-pasal berikut :
1.      pasal 2 ayat 1
2.      Pasal 3 ayat 3
3.      Pasal 4 ayat 1  
4.      Pasal 5 ayat 1 dan 2

c.       kekuasaan Negara tertinggi di tangan rakyat.
      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut UUD. Sesuai dengan pasal 2 ayat 1, bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. MPR berdasarkan ayat 3, mempunyai wewenang dan tugas :
1.      Mengubah dan menetapakan UU.
2.      Melantik Presiden dan wakil Presiden, dan dapat memberhentikan keduanya dalam masa jabatanya menurut UUD.

d.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
      Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan Presiden, dari pasal 4 sampai dengan 16 dan DPR dari pasal 19 sampai 22 b, maka ketentuan nahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih rentan. System pemerintahan Negara RI masih tetap menerapkan system Presidential.

e.       Menteri Negara ialah pembantu Presiden.
      Menteri-menteri di angkat dan di berhentikan oleh Presiden yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaranya di atur dalam UU pasal 17.

f.       Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.
      Presiden sebagai kepala Negara, kekuasaaanya di batasi oleh UU. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalm masa jabatanya. ( Pasal 3 ayat 3 ). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interfelasi, hak angket dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak umunitas ( pasal 20 A, ayat 2 dan 3 ). BPK juga mempunyai wewenang megajukan usul kepada MPR untuk mengadakan siding istimewa guna meminta pertanggung jawaban Presiden.

      Amandemen UUD 1945 sesungguhnya tidak mengubah system pemerintahan Indonesia. Baik sesudah maupun sebelum Amandemen, system pemerintahan Indonesia tetap Presidential. Tetapi, amandemen tersebut mengubah peran dan hubungan antara Presiden dan BPK. Jika dulu Presiden memiliki wewenang yang dominan, bahka dalam praktiknya dapat mendikte lembaga-lembaga Negara lain, maka kini UUD 45 memberi peran yang lebih propesional terhadap lembaga-lembaga Negara.

      Semua itu membawa dampak nyata terhadap iklim politik yang berkembang di Indonesia yaitu sebagai berikut :
a.      kebebasan berekspresi dan berpartisipasi rakyat dilindungi oleh UUD 45, sehingga kini rakyat memiliki keberanian menyuarakan kepentinganya.
b.      DPR tidak lagi berperan hanya sebagai lembaga yang mengikuti kemauan Presiden, melainkan lembaga yang sangat ketat mengontrol kekuasaan Presiden.
c.       Presiden dan wakil Presiden di pilih secara langsung oleh rakyat.
d.      Di bentuknya lembaga-lembaga baru untuk meningkatkan kinerja pengolahan Negara.

Amandemen UUD 45 di laksanakan oleh MPR melalui 4 tahap. Tahap pertama, mencakup 9 pasal, di sahkan pada 19 Oktober 1999. tahap ke dua, mencakup 25 pasal, di sahkan pada 18 Agustus 2000. tahap ke tiga mencakup 32 pasal, di sahkan pada 9 November 2001. tahap ke empat mencakup 13 pasal, di sahkan pada 10 Agustus 2002.

            Amandemen UUD 45 mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagai berikut :
  1. kedaulatan berada di tangan rakyat, di laksanakan menurut UUD pasal 1.
  2. MPR merupakan lembaga bicameral, yaitu terdiri dari DPD dan DPR ( pasal 2 ).
  3. Presiden dan wakil preside di pilih langsug oleh rakyat ( pasal 6 A ).
  4. Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat di pilih kembalihanya untuk 1 kali masa jabatan ( pasal 7 ).
  5.  Pencantuman HAM ( pasal 28 A sampai 28 J ).
  6. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi Negara, Presiden dapat membentuk suatu dewa pertimbangan ( pasal 16 ).
  7. Presiden bukan mendataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun 6 BHN.

3.      Infrastruktur kelompok kekuatan politik dalam masyarakat.

a.      Partai politik.
      Merupakan salah satu sarana untuk mengikut sertakan masyarakat dalm pemerintahan, keikutsertaan lain dalam pemerintahan adalah PEMILU, pemilihan Presiden, dan lain-lain.
      Partai politik adalah sebuah bentuk yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan partai politik di bedakan menjadi 2 macam yaitu :
1.      Tujuan umum
a.      Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana di maksud dalam UUD 45.
b.      Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasiladengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara RI.
c.       Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Tujuan khusus
      Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b.      Kelompok kepentingan.
      Merupakan kelompok atau organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan public.
      Kelompok-kelompok kepentingan dapat di bedakan berdasarkan struktur, gaya, sumber, pembiayaan, dan basis dukungan. Dapat juga di organisasikan berdasarkan keanggotaan, kesukuan, ras, etnis, agama atau isu-isu kebijakan pemerintah.
Jenis-jenis kelompok kepentingan antara lain :
a.      kelompok anomic, kelompok yang terbentuk dari unsur-unsur masyarakat secara spontan.
b.      Kelompok nonasosiasional, kelompok yang berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnik.
c.       Kelompok instational, kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi politik atau social.
d.      Kelompok asosiasional, kelompok yang menyatakan kepentingan secara khusus, memakai tenaga propesional, dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan dan tuntutan.

c.       kelompok penekan.
      Menurut Stuart Gerry Brown, merupakan kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah.

d.      Media komunikasi politik.
      Adalah semua kegiatan dalam system politik yang di maksudkan agar aspirasi dan kepentingan politik warga Negara di akomodasi menjadi berbagai kebijakan.






















DAFTAR PUSTAKA









0 komentar:

Poskan Komentar

Oke Time

Archives