Your Ad Here

Rabu, 03 November 2010

EKONOMI KELEMBAGAAN SYARIAH

Menurut Kasper dan Streit (1989:30) Ekonomi Kelembagaan adalah mencakup dua arah hubungan (Two way relationship) antara ekonomi (Ekonomic) dan kelembagaan (institutions).
- Ekonomi Kelembagaan Syariah didasari oleh aturan yang bersumber dari Al Qur’an, Al-Hadits dan ijma para ulama.
- Islam memberikan kebebasan dalam berbagai perilaku ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan dasar hukum yang terkandung dalam Al Qur’an, Al Hadits dan Ijma para ulama.

-
- Islam mengatur kebebasan kepemilikan individu namun tetap mengatur pengelolaan kepemilikin publik (masyarakat).
- Pada hakikatnya segala sesuatu di jagat raya adalah milik Allah. Sedangkan harta yang dimiliki oleh manusia sifatnya sementara dan merupakan titipan dari Allah, tapi manusia diberi kebebasan untuk mengelola, memberdayakan dan memanfaatkan dengan tetap berpegang pada ketentuan syariat.
- Karakteristik ekonomi islam terletak pada keseimbangan. Hak individu tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan bersama dan sebaliknya hak public juga tidak bisa dikorbankan untuk kepentingan pribadi.
- Beberapa prinsip ekonomi islam yang harus dijadikan pegangan bagi para pelaku bisnis islami.
a. Prinsip otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang segala hal yang di pandang baik. Sikap otonom ini harus diikuti oleh sikap tanggung jawab. Segala bentuk perilaku atau keputusan otonom harus tetap memperhatikan akibat atau tanggung jawab atas prilaku atau keputusan yang dipilih.
b. Prinsip kejujuran. Kejujuran merupakan kualitas dasar kepribadian moral. Beberapa aspek ekonomi yang dalam implentasinya memerlukan kejujuran adalah 1) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. 2) kejujuran dalam kaitannya dengan penawaran suatu barang atau jasa. 3) kejujuran menyangkut hubungan kerja.
c. Prinsip tidak berbuat jahat; Tidak melakukan sesuatu yang tidak di sukai orang lain, seperti apa yang tidak disukai oleh diri sendiri.
d. Prinsip hormat pada diri sendiri. Menghormati hak-hak diri sendiri yang berarti juga menghormati kedudukan dan hak-hak orang lain.
- Keadilan Berbisnis.
Keadilan merupakan norma utama dalam seluruh aspek dunia ekonomi. Wujud keadilan dalam ekonomi setidaknya terkait dengan empat hal:
a. Keadilan tukar menukar
b. Keadilan distributive
c. Keadilan social
d. Keadilan hokum
Kelembagaan syariah merupakan alternatif yang semestinya mendapat perhatian dari seluruh pelaku ekonomi, setelah penerpan ekonomi kapitalis maupun sosialis terbukti gagal.

0 komentar:

Poskan Komentar

Oke Time

Archives